BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
“Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah pancasila telah dikenal sejak zaman majapahit pada
abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku
sutasoma karangan Mpu Tantular”[1].
Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan pancasila yang
terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia
Sejarah telah mengungkapkan bahwa
Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan hidup
terhadap bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin
yang makin baik, dalam masyarakat indonesia yang adil dan makmur. Bahwasannya
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti
tercantum dalam pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan
pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenarannya , sehingga tak ada satu kekuatan
manapun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian
dan kemampuan pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus
penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh
setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga
kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
“Menurut
Dewan Perancang Nasional (Depernas) Kepribadian Indonesia ialah : keseluruhan
ciri-ciri khas bangsa indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa
lain. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari pada
garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia itu ditentukan oleh
kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan
suasana waktu sepanjang masa.”[2]
Walaupun
bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban dan
kebudayaan bangsa lain (Hindu, Cina, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain),
namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin
disana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota,
kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya
bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadian sendiri. Bangsa Indonesia secara
jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain.
Bangsa
Indonesia menetapkan pancasila sebagai azas. Maka, seluruh prilaku, sikap dan
kepribadian adalah pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila. Prilaku, sikap dan
kepribadian yang tidak sesuai dengan Pancasila berarti bukan bukan prilaku,
sikap dan kepribadian masyarakat Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai azas selayaknya
didukung oleh masyarakat Indonesia dengan menampilkan jatidirinya yang khas,
yaitu identitas bangsa. Manakala masyarakat tidak menampilkan identitas ini
sesungguhnya berarti pancasila tidak dilaksanakan dalam berkehidupan di
masyarakat.
2.2
Sila-Sila Yang Menjelaskan Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Apabila kita
perhatikan tiap sila dari pancasila, maka akan tampak jelas bahwa tiap sila
tersebut adalah pencerminan daripada kepribadian bangsa Indonesia.
a.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
“Sejak
jaman purbakala orang Indonesia mengetahui dan percaya tentang ADA yang mutlak
sebagai maha pencipta, yang disebut: Tuhan. Setelah ajaran agama-agama Hindu,
Islam dan Kristen masuk di Indonesia, maka makin nyatalah garis-garis
kepercayaan bangsa Indonesia kepada Tuhan dan secara ikhlas berbakti kepada
Nya, mentaati hukum Nya”.[3] Apabila
kita memperhatikan perikehidupan bangsa kita seluruh tanah air, maka tampaklah
hal-hal yang berikut:
1.) Adalah suatu kebiasaan bangsa
indonesia untuk menyelanggarakan suatu pekerjaan/usaha bersama-sama,
bentu-membantu dengan rela ikhlastanpa menuntut upah. Setiap orang membantu
sesamanya, berkat hikmat kebaktian kepada Tuhan.
2.) Bangsa Indonesia terkenal sebagai
bangsa yang ramah-tamah dilingkungan keluarga, terhadap tamu, teristimewa
terhadap bangsa asing. Sifat ramah-tamah, menghargai sesama manusia, adalah
sesuai dengan ajaran agama.
3.) Tindakan sosial seperti menolong
fakir miskin, memberi makan dan tempat tinggal kepada musafir akan dijumpai
dimana-mana di Indonesia.
4.) Suatu hal yang menarik perhatian
adalah sifat toleransi bangsa Indonesia. Ajaran agama, bahwa semua manusia
adalah makhluk Tuhan dan harus saling harga mengahargai, telah membawa
ketentraman dalam hubungan antara agama-agama yang hidup di Indonesia.
Tiap
agama yang berkembang dengan leluasa di Indonesia, para penganutnya hidup
berdampingan sebagai anggota-anggota yang sama dalam masyarakat dan sebagai
warga yang sama pula dari bangsa Indonesia. Oleh sebab itu antara umat beragama
harus saling menghormati antara satu dengan yang lainnya agar tidak terjadi
perpecahan satu dengan yang lainnya, dan karena toleransi adalah sifat dari
bangsa Indonesia maka sifat saling menghormati adalah yang wajib ada dalam diri
bangsa Indonesia.
b.
Sial Prikemanusiaan (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab)
“Kemanusiaan
yang adil dan beradab atau dasar prikamanusiaan disebut juga Internasionalisme.
Menurut Depernas prikemanusiaan itu adalah: “daya serta karya budi dan hati
nurani untuk membangun dan membentuk kesatuan diantara sesamanya, tidak
terbatas pada manusia sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga meliputi
seluruh umat manusia”. Sifat, sikap dan perbuatan bangsa indonesia senantiasa
memperlihatkan unsur-unsur prikemanusiaan”.[4]
Prikemanusiaan
atau Internasionalisme itu adalah dasar hidup bagi bangsa Indonesia untuk turut
membantu memajukan umat manusia dan mencapai cita-cita kebahagiaan bagi seluruh
dunia. Sikap menolong terhadap sesama adalah yang terkandung dalam sila
prikemanusiaan ini, sebab itulah bangsa Indonesia di kenal dengan sikap saling
tolong menolongnya terhadap sesama dan tanpa pamrih.
c.
Sila Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
“Adalah
suatu sifat bangsa Indonesia untuk bekerja bersama-sama secara gotong royong.
Kalau di Jawa ada gugur gunung, maka di Palembang ada sikoruban, di Minahasa
ada mapalus dan di Bali ada suatu sistem kerjasama yang sangat maju, yakni
subak yang mengurus perairan sawah untuk keperluan bersama”.[5]
Dari
contoh-contoh diatas jelaslah bahwa bangsa Indonesia menginsyafi pentingnya
persatuan untuk menghadapi pekerjaan yang sehebat-hebatnya guna kepentingan
bersama. Semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk kerja sama yang
meliputi pula keagamaan yakni dalam bentuk gotong royong.
Toleransi
bangsa Indonesia telah memungkinkan berbagai agama dengan leluasa tanpa
mengganggu kehidupan bersama dalam masyarakat. Di kepulauan nusantara hidup
rakyat Indonesia dalam berbagai suku, yang pada umumnya dalam masyarakat hidup
menurut adat istiadatnya sendiri-sendiri. Akan tetapi dalam berbagai ragam cara
hidup itu tampak peradaban yang mempunyai taraf tertentu dan bercorak ke
Indonesiaan.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan Perwakilan
“Sifat
kerakyatan yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu kala berbeda dari
pengertian demokrasi modern. Demokrasi modern dengan cara-caranya yang lazim
dipraktekkan di negara-negara barat kerapkali menimbulkan pertentangan dan
ketegangangan. Perdebatan yang dilakukan keras dan tajam, siasat-siasat untuk
menarik, mengumpulkan suara, menampakkan usaha-usaha untuk mengadu kekuatan
guna mencapai kemenangan. Pada hakekatnya yang mwnjadi tujuan adalah: merebut
kekuasaan. Sistim stem-steman yang menentukan suara yang terbanyak mutlak,
yakni separoh dari jumlah suara ditambah 1, membuka kemungkinan untuk
menjalankan siasat guna mempengaruhi hasil steman itu. Disini bukanlah
keyakinan akan kebenaran dan kepentingan umum yang menjadi pegangan, tetapi
kepentingan golongan atau perorangan yang dapat mempengaruhi jalan perundingan”.[6]
Sifat
kerakyatan Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dalam arti
yang luas. Pembicaraan senantiasa diliputi oleh suasana persaudaraan, hormat
menghormati dan memberikan perhatian sepenuhnya kepada kepentingan umum. Kerakyatan
Indonesia adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan. Unsur pokok dari pada kerakyatan Indonesia adalah:
perwakilan, permusyawaratan dan mufakat.
e.
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
“Dalam
kenyataan tata kehidupan dan penghidupan manusia keadilan sekurang-kurangnya
tampak dalam 3 macam perwujudan yakni: Keadilan Sosial, keadilan Tukar-menukar
dan Keadilan Membagi. Keadilan sosial adalah cipta, rasa, karsa dan karya
manusia untuk memberikan dan melaksanakan sesuatu yang memajukan kemakmuran
serta kesejahteraan bersama”.[7]
Sejak
dahulu kala bangsa Indonesia suka memperhatikan penderitaan dan ketidakadilan
yang timbul di sekitarnya. Pada umumnya dalam keadaan demikian orang Indonesia
tidak segan-segan untuk mengulurkan tangan dan memberikan pertolongan
sekedarnya. Pada dasarnya jiwa bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang
layak, maka dari itu suatu kepribadian Indonesia yakni keadilan sosial yang
menuju kepada cita-cita: sama rata sama rasa.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pancasila sebagai kepribadian bangsa
erat kaitanya dengan kehidupan sehari hari masyarakat yang di kenal dengan
keramahaan, kesopananya, kemajemukan, suku budayanya yang merupakan
manifiestasi dalam pandangan hidup bangsa. Bahkan sejak sebelum berdirinya bangsa
Indonesia, nilai- nilai yang terkandung di dalam pancasila sudah melekat di
dalam kehidupan masyarakat Indonesia .
Di dalam pancasila tersebut banyak
mengandung makna – makna yang sanga erat kaitannya dengan keragaman budaya, adat
istiadat, religius bangsa seperti masyakarat yang merupkan kepribadian bangsa
yaitu adanya pengakuan atas tuhan, dalam menyelesaikan suatu masalah selalu
bermusyawarah untuk mencpai kata mufakat, saling hormat–menghormati orang lain,
meletakan kepentingan golongan di atas kepentingan pribadi, serta selalu
bersikap adil untuk mencapai tujuan bersama.
Kemudian dari situlah Pancasila dibentuk
dengan menggali nilai -nilai luhur bangsa Indonesia sendiri yang telah tertanam
dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yang jelas berbeda jauh dengan nilai-
nilai Ideologi bangsa lain. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara
Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, kita sebagai warga Negara Indonesia
yang juga telah menganut nilai-nilai pancasila harus mempertahankan nilai-nilai
tersebut di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.2 Saran
Selain Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia kita juga harus menyadari bahwa Pancasila juga sebagai
kepribadian bangsa Indonesia. Maka dari itu setiap warga negara Indonesia harus
menjunjung tinggi harkat dan martabat Pancasila tersebut dan juga mengamalkan
sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila dengan setulus hati dan penuh rasa
tanggung jawab. Agar Pancasila bukan hanya sekedar coretan tinta belaka tanpa
makna.
[1] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/pembahasan-pancasila-sebagai-dasar-negara/
[2] Kansil ST, Pendidikan Moral
Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 132
[4] Kansil ST, Pendidikan Moral
Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 133
[5] Kansil ST, Pendidikan Moral
Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 134
[6] Kansil ST, Pendidikan Moral
Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 135
[7]Kansil ST, Pendidikan Moral
Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 136
Tidak ada komentar:
Posting Komentar