Rabu, 03 Desember 2014

PANCASILA SEBAGAI KEPRIBADIAN BANGSA


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang

            “Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah pancasila telah dikenal sejak zaman majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku sutasoma karangan Mpu Tantular”[1]. Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 adalah :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

            Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberikan kekuatan hidup terhadap bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, dalam masyarakat indonesia yang adil dan makmur. Bahwasannya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang- Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenarannya , sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
            Menyadari bahwa untuk kelestarian dan kemampuan pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.

BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

            “Menurut Dewan Perancang Nasional (Depernas) Kepribadian Indonesia ialah : keseluruhan ciri-ciri khas bangsa indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari pada garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia itu ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa.”[2]
            Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban dan kebudayaan bangsa lain (Hindu, Cina, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain), namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin disana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota, kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadian sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain.
            Bangsa Indonesia menetapkan pancasila sebagai azas. Maka, seluruh prilaku, sikap dan kepribadian adalah pelaksanaan dari nilai-nilai Pancasila. Prilaku, sikap dan kepribadian yang tidak sesuai dengan Pancasila berarti bukan bukan prilaku, sikap dan kepribadian masyarakat Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai azas selayaknya didukung oleh masyarakat Indonesia dengan menampilkan jatidirinya yang khas, yaitu identitas bangsa. Manakala masyarakat tidak menampilkan identitas ini sesungguhnya berarti pancasila tidak dilaksanakan dalam berkehidupan di masyarakat.

2.2 Sila-Sila Yang Menjelaskan Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa  Indonesia  
           
            Apabila kita perhatikan tiap sila dari pancasila, maka akan tampak jelas bahwa tiap sila tersebut adalah pencerminan daripada kepribadian bangsa Indonesia.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
            “Sejak jaman purbakala orang Indonesia mengetahui dan percaya tentang ADA yang mutlak sebagai maha pencipta, yang disebut: Tuhan. Setelah ajaran agama-agama Hindu, Islam dan Kristen masuk di Indonesia, maka makin nyatalah garis-garis kepercayaan bangsa Indonesia kepada Tuhan dan secara ikhlas berbakti kepada Nya, mentaati hukum Nya”.[3] Apabila kita memperhatikan perikehidupan bangsa kita seluruh tanah air, maka tampaklah hal-hal yang berikut:
1.) Adalah suatu kebiasaan bangsa indonesia untuk menyelanggarakan suatu pekerjaan/usaha bersama-sama, bentu-membantu dengan rela ikhlastanpa menuntut upah. Setiap orang membantu sesamanya, berkat hikmat kebaktian kepada Tuhan.
2.) Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah-tamah dilingkungan keluarga, terhadap tamu, teristimewa terhadap bangsa asing. Sifat ramah-tamah, menghargai sesama manusia, adalah sesuai dengan ajaran agama.
3.) Tindakan sosial seperti menolong fakir miskin, memberi makan dan tempat tinggal kepada musafir akan dijumpai dimana-mana di Indonesia.
4.) Suatu hal yang menarik perhatian adalah sifat toleransi bangsa Indonesia. Ajaran agama, bahwa semua manusia adalah makhluk Tuhan dan harus saling harga mengahargai, telah membawa ketentraman dalam hubungan antara agama-agama yang hidup di Indonesia.
            Tiap agama yang berkembang dengan leluasa di Indonesia, para penganutnya hidup berdampingan sebagai anggota-anggota yang sama dalam masyarakat dan sebagai warga yang sama pula dari bangsa Indonesia. Oleh sebab itu antara umat beragama harus saling menghormati antara satu dengan yang lainnya agar tidak terjadi perpecahan satu dengan yang lainnya, dan karena toleransi adalah sifat dari bangsa Indonesia maka sifat saling menghormati adalah yang wajib ada dalam diri bangsa Indonesia.

b. Sial Prikemanusiaan (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab)
            “Kemanusiaan yang adil dan beradab atau dasar prikamanusiaan disebut juga Internasionalisme. Menurut Depernas prikemanusiaan itu adalah: “daya serta karya budi dan hati nurani untuk membangun dan membentuk kesatuan diantara sesamanya, tidak terbatas pada manusia sesamanya yang terdekat saja, melainkan juga meliputi seluruh umat manusia”. Sifat, sikap dan perbuatan bangsa indonesia senantiasa memperlihatkan unsur-unsur prikemanusiaan”.[4]
            Prikemanusiaan atau Internasionalisme itu adalah dasar hidup bagi bangsa Indonesia untuk turut membantu memajukan umat manusia dan mencapai cita-cita kebahagiaan bagi seluruh dunia. Sikap menolong terhadap sesama adalah yang terkandung dalam sila prikemanusiaan ini, sebab itulah bangsa Indonesia di kenal dengan sikap saling tolong menolongnya terhadap sesama dan tanpa pamrih.

c. Sila Persatuan (Kebangsaan) Indonesia
            “Adalah suatu sifat bangsa Indonesia untuk bekerja bersama-sama secara gotong royong. Kalau di Jawa ada gugur gunung, maka di Palembang ada sikoruban, di Minahasa ada mapalus dan di Bali ada suatu sistem kerjasama yang sangat maju, yakni subak yang mengurus perairan sawah untuk keperluan bersama”.[5]
            Dari contoh-contoh diatas jelaslah bahwa bangsa Indonesia menginsyafi pentingnya persatuan untuk menghadapi pekerjaan yang sehebat-hebatnya guna kepentingan bersama. Semangat persatuan itu diwujudkan dalam bentuk kerja sama yang meliputi pula keagamaan yakni dalam bentuk gotong royong.
            Toleransi bangsa Indonesia telah memungkinkan berbagai agama dengan leluasa tanpa mengganggu kehidupan bersama dalam masyarakat. Di kepulauan nusantara hidup rakyat Indonesia dalam berbagai suku, yang pada umumnya dalam masyarakat hidup menurut adat istiadatnya sendiri-sendiri. Akan tetapi dalam berbagai ragam cara hidup itu tampak peradaban yang mempunyai taraf tertentu dan bercorak ke Indonesiaan.

d.  Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan Perwakilan
                        “Sifat kerakyatan yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak dahulu kala berbeda dari pengertian demokrasi modern. Demokrasi modern dengan cara-caranya yang lazim dipraktekkan di negara-negara barat kerapkali menimbulkan pertentangan dan ketegangangan. Perdebatan yang dilakukan keras dan tajam, siasat-siasat untuk menarik, mengumpulkan suara, menampakkan usaha-usaha untuk mengadu kekuatan guna mencapai kemenangan. Pada hakekatnya yang mwnjadi tujuan adalah: merebut kekuasaan. Sistim stem-steman yang menentukan suara yang terbanyak mutlak, yakni separoh dari jumlah suara ditambah 1, membuka kemungkinan untuk menjalankan siasat guna mempengaruhi hasil steman itu. Disini bukanlah keyakinan akan kebenaran dan kepentingan umum yang menjadi pegangan, tetapi kepentingan golongan atau perorangan yang dapat mempengaruhi jalan perundingan”.[6]
                        Sifat kerakyatan Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dalam arti yang luas. Pembicaraan senantiasa diliputi oleh suasana persaudaraan, hormat menghormati dan memberikan perhatian sepenuhnya kepada kepentingan umum. Kerakyatan Indonesia adalah demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Unsur pokok dari pada kerakyatan Indonesia adalah: perwakilan, permusyawaratan dan mufakat.

e. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
                        “Dalam kenyataan tata kehidupan dan penghidupan manusia keadilan sekurang-kurangnya tampak dalam 3 macam perwujudan yakni: Keadilan Sosial, keadilan Tukar-menukar dan Keadilan Membagi. Keadilan sosial adalah cipta, rasa, karsa dan karya manusia untuk memberikan dan melaksanakan sesuatu yang memajukan kemakmuran serta kesejahteraan bersama”.[7]
                        Sejak dahulu kala bangsa Indonesia suka memperhatikan penderitaan dan ketidakadilan yang timbul di sekitarnya. Pada umumnya dalam keadaan demikian orang Indonesia tidak segan-segan untuk mengulurkan tangan dan memberikan pertolongan sekedarnya. Pada dasarnya jiwa bangsa Indonesia menghendaki kehidupan yang layak, maka dari itu suatu kepribadian Indonesia yakni keadilan sosial yang menuju kepada cita-cita: sama rata sama rasa.    
                                   
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Pancasila sebagai kepribadian bangsa erat kaitanya dengan kehidupan sehari hari masyarakat yang di kenal dengan keramahaan, kesopananya, kemajemukan, suku budayanya yang merupakan manifiestasi dalam pandangan hidup bangsa. Bahkan sejak sebelum berdirinya bangsa Indonesia, nilai- nilai yang terkandung di dalam pancasila sudah melekat di dalam kehidupan masyarakat Indonesia .
Di dalam pancasila tersebut banyak mengandung makna – makna yang sanga erat kaitannya dengan keragaman budaya, adat istiadat, religius bangsa seperti masyakarat yang merupkan kepribadian bangsa yaitu adanya pengakuan atas tuhan, dalam menyelesaikan suatu masalah selalu bermusyawarah untuk mencpai kata mufakat, saling hormat–menghormati orang lain, meletakan kepentingan golongan di atas kepentingan pribadi, serta selalu bersikap adil untuk mencapai tujuan bersama.
Kemudian dari situlah Pancasila dibentuk dengan menggali nilai -nilai luhur bangsa Indonesia sendiri yang telah tertanam dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yang jelas berbeda jauh dengan nilai- nilai Ideologi bangsa lain. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, kita sebagai warga Negara Indonesia yang juga telah menganut nilai-nilai pancasila harus mempertahankan nilai-nilai tersebut di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.2 Saran

            Selain Pancasila sebagai dasar negara Indonesia kita juga harus menyadari bahwa Pancasila juga sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Maka dari itu setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi harkat dan martabat Pancasila tersebut dan juga mengamalkan sila-sila yang terkandung di dalam Pancasila dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar Pancasila bukan hanya sekedar coretan tinta belaka tanpa makna. 



[1] http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/05/pembahasan-pancasila-sebagai-dasar-negara/
[2] Kansil ST, Pendidikan Moral Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 132
[3] Kansil ST, Pendidikan Moral Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 132
[4] Kansil ST, Pendidikan Moral Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 133

[5] Kansil ST, Pendidikan Moral Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 134
[6] Kansil ST, Pendidikan Moral Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 135

[7]Kansil ST, Pendidikan Moral Pancasila, Penerbit Balai Pustaka, Jakarta, 1977, hlm. 136