Selasa, 15 Maret 2016

KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA (K3)

KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA (K3)


Latar Belakang
Selalu ada resiko kegagalan (risk of failures) pada setiap aktifitaspekerjaan. Dan saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya, akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Karena itu sebisa mungkin dan sedini mungkin, potensi kecelakaan kerja harus dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya. Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan  produktivitas kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang  pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Visi Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang dilaksanakan adalah Indonesia Sehat 2010 dimana penduduknya hidup dalam  lingkungan dan perilaku sehat, mampu memperoleh layanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Depkes RI, 2002).
Kesehatan kerja dapat tercapai secara optimal jika tiga komponen berupa kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja dapat berinteraksi baik dan serasi (Suma’mur P.K, 1996).
Kecelakaan ditempat kerja merupakan penyebab utama penderita perorangan dan penurunan produktivitas. Menurut ILO (2003), setiap hari rata-rata 6000 orang meninggal akibat sakit dan kecelakaan kerja atau 2,2 juta orang pertahun sebanyak 300.000 orang pertahun, diantaranya meninggal akibat sakit atau kecelakaan kerja.
Kondisi kerja yang buruk berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja, mudah sakit, stres, sulit berkonsentrasi sehingga menyebabkan menurunnya produktif kerja. Kondisi kerja meliputi variabel fisik seperti distribusi jam kerja, suhu, penerangan, suara, dan ciri-ciri arsitektur tempat kerja lingkungan kerja yang kurang nyaman, misalnya : panas, berisik, sirkulasi udara kurang, kurang bersih, mengakibatkan pekerja mudah stress (Supardi, 2007).
Kondisi lingkungan fisik dapat terjadi misalnya suhu yang terlalu panas, terlalu dingin, terlalu sesak, kurang cahaya dan semacamnya. Ruangan yang terlalu panas dan terlalu dingin   menyebabkan ketidaknyamanan seseorang dalam menjalankan pekerjaan. Panas bukan hanya dalam pengertian temperatur udara, tetapi juga sirkulasi atau arus udara, munculnya stres kerja, sebab beberapa orang sangat sensitif pada kebisingan dibanding yang lain (Margiati, 1999).
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.

Pengertian Kesehatan dan Keselmatan Kerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak direncanakan dan tidak diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk rencana.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau padasaat korban melakukan pekerjaan tersebut.
Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita sedang tidak siap menghadapinya. Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut serta rasa takut melihat akibat, dapat membuat orang mudah menjadi panik.

Gangguan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat terjadi dimana-mana, baik dalam suatu proses yang sederhana maupun proses-proses yang berat dan kompleks, terutama dengan meningkatnya industrialisasi dan pesatnya perkembangan teknologi dewasa ini.
a.      Keselamatan kerja diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta produksinya.
b.     Menjamin Keadaan, Keutuhan dan Kesempurnaan baik Jasmaniah maupun Rohaniah Manusia, Hasil Karya dan Budayanya, dalam Keselamatan Kerja dan Tatalaksana Bengkel (1982:6)
c.    Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya (masyarakat dan lingkungan).

Dasar Hukum Kesehatan Kerja
1.             Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga) dan pasal 8 (delapan).
2.             Peraturan Menteri Perburuhan no 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan di Tempat Kerja.
3.             Permenaker No 2 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
4.             Permenaker No 1 Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
5.             Permenaker No 3 Tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
6.             Permenaker No 1 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek.
7.             Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
8.             Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
9.             Surat Edaran Dirjen Binawas tentang Perusahan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja.

Tujuan Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) Serta Ruang Lingkupnya.
1.       Menurut Undang-Undang Kesehatan Kerja RI pasal 2 ayat 1,sasaran keselamatan dan kesehatan kerja adalah  ke segala tempat kerja baik didarat,dalam tanah,permukaan dan didalam air maupun udara yang berada didalam wilayah kekuasaan negara Republik indonesia.
Adapun yang menjadi tujuan K3 adalah :
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
b.   Menjamin keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan itu,
c. Menjamin terpeliharanya sumber produksi dan pendaya gunaannya secara aman,efisien dan efektif,
d. Khusus dari segi kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.

Sedangkan yang menjadi ruang lingkup K3 ini adalah :
a.  Setiap pekerja ditempat kerja,
b.  Dalam lingkungan keluarga /rumah tangga,
c.  Dalam lingkungan masyarakat,
d. Pemberian ganti rugi, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan akibat pekerjaan.

2.         Dalam Buku Keselamatan kerja dan Tatalaksana Bengkel, Tujuan diterapkannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bengkel adalah sebagai berikut:
a.     Mencegah terjadinya kecelakaan di workshop
b.    Mencegah timbulnya penyakit akibat pekerjaan
c.     Mencegah/ mengurangi kematian
d.    Mencegah/ mengurangi cacad tetap
e.     Mengamankan Material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat kerja, mesin-mesin, instalasi dan sebagainya.
f.     Meningkatkan Produktiffitas kerja tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan produktifitasnya.
g.    Mencegah pemborosan tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja dsb.
h.    Menjamin tempat kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan kegembiraan semangatkerja
i.     memperlancar, meningkatkan dan mengamankan produksi, industri dan pembangunan.

Syarat-syarat K3
Budaya kerja sangat mempengaruhi K3, dimana budaya kerja ini dipertimbangkan dari sega teknis dan ekonomis. Jika seorang pekerja tidak berperilaku sesuai dengan budaya kerja yang telah ditentukan, maka biasanya akan terjadi kecelakaan atau ganggua keselamatan kerja.
Dari segi ekonomis, meningkatnya produksi ini ditunjang juga dengan lingkungan dan kondisi kerja yang baik. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya dibutuhkan oleh kita (sebagai pekerja) adalah :
1.                  Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.                  Membuat jalan penyelamatan (emergency exit),
3.                  memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK),
4.                  Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,
5.                  mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja,
6.     Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis karena pekerjaan (ergonomy),
7.                  Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja,
8.                  Mengusahakan keserasian antar pekerja, perkakas,lingkungan serta cara dan proses kerja,
9.             Mengamankan daerah-daerah, bahan dan sumber –sumber yang berbahaya dengan pengaman yang sesuai dengan sempurna.
Sumber :