KEAMANAN, KESEHATAN dan KESELAMATAN KERJA (K3)
Latar Belakang
Selalu ada resiko kegagalan (risk of
failures) pada setiap aktifitaspekerjaan.
Dan saat kecelakaan kerja (work accident) terjadi, seberapapun kecilnya,
akan mengakibatkan efek kerugian (loss). Karena itu sebisa mungkin
dan sedini mungkin, potensi kecelakaan
kerja harus dicegah atau setidak-tidaknya dikurangi dampaknya.
Penanganan masalah keselamatan kerja di dalam sebuah perusahaan harus dilakukan secara serius oleh
seluruh komponen pelaku usaha, tidak bisa secara parsial dan diperlakukan
sebagai bahasan-bahasan marginal dalam perusahaan.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga
dapat melindungi dan bebas dari kecelakaan kerja pada akhirnya
dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja. Kecelakaan
kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa tetapi juga kerugian materi bagi
pekerja dan pengusaha, tetapi dapat mengganggu proses produksi secara
menyeluruh, merusak lingkungan yang
pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Visi Pembangunan Kesehatan
di Indonesia yang dilaksanakan adalah Indonesia Sehat 2010 dimana penduduknya hidup dalam lingkungan dan
perilaku sehat, mampu memperoleh layanan
kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya (Depkes RI,
2002).
Kesehatan kerja dapat tercapai
secara optimal jika tiga komponen berupa kapasitas
kerja, beban kerja, dan lingkungan kerja dapat berinteraksi baik dan
serasi (Suma’mur P.K, 1996).
Kecelakaan
ditempat kerja merupakan penyebab utama penderita perorangan dan
penurunan produktivitas. Menurut ILO (2003), setiap hari rata-rata 6000
orang meninggal akibat sakit dan kecelakaan
kerja atau 2,2 juta orang pertahun sebanyak 300.000 orang pertahun, diantaranya
meninggal akibat sakit atau kecelakaan kerja.
Kondisi kerja
yang buruk berpotensi menyebabkan kecelakaan kerja, mudah sakit, stres, sulit berkonsentrasi sehingga menyebabkan menurunnya
produktif kerja. Kondisi kerja meliputi variabel fisik seperti
distribusi jam kerja, suhu, penerangan, suara, dan ciri-ciri arsitektur tempat
kerja lingkungan kerja yang kurang nyaman, misalnya : panas, berisik, sirkulasi
udara kurang, kurang bersih, mengakibatkan pekerja mudah stress (Supardi, 2007).
Kondisi lingkungan fisik dapat
terjadi misalnya suhu yang terlalu panas, terlalu dingin, terlalu sesak,
kurang cahaya dan semacamnya. Ruangan yang terlalu panas dan terlalu
dingin menyebabkan ketidaknyamanan seseorang dalam menjalankan pekerjaan. Panas bukan hanya dalam
pengertian temperatur udara, tetapi juga sirkulasi atau arus udara, munculnya
stres kerja, sebab beberapa orang sangat sensitif pada kebisingan dibanding yang lain (Margiati, 1999).
Di era globalisasi dan pasar bebas
WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan
kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi
perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh
negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal
tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah
ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di
masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat,
memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta
memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pelaksanaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat
kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.
Kecelakaan kerja tidak saja
menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha,
tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak
lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas.
Pengertian Kesehatan dan Keselmatan Kerja
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dapat kita duga, tidak
direncanakan dan tidak diharapkan sebelumnya atau dikatakan juga tidak ada
unsur kesengajaan terlebih dalam bentuk rencana.
Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan
pada suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau pada
suatu tempat kerja dan ini berarti disebabkan oleh pekerjaannya atau padasaat
korban melakukan pekerjaan tersebut.
Kecelakaan ini biasanya datang ketika kita sedang tidak siap menghadapinya.
Kekagetan yang ditimbulkan oleh peristiwa mendadak tersebut serta rasa takut
melihat akibat, dapat membuat orang mudah menjadi panik.
Gangguan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat terjadi dimana-mana,
baik dalam suatu proses yang sederhana maupun proses-proses yang berat dan
kompleks, terutama dengan meningkatnya industrialisasi dan pesatnya
perkembangan teknologi dewasa ini.
a. Keselamatan kerja
diartikan sebagai suatu upaya agar pekerja selamat ditempat kerjanya sehingga
terhindar dari kecelakaan termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta
produksinya.
b. Menjamin Keadaan, Keutuhan dan Kesempurnaan
baik Jasmaniah maupun Rohaniah Manusia, Hasil Karya dan Budayanya, dalam
Keselamatan Kerja dan Tatalaksana Bengkel (1982:6)
c. Kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya untuk
menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran disekitar tempat kerjanya
(masyarakat dan lingkungan).
Dasar Hukum
Kesehatan Kerja
1.
Undang-Undang No
1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 3 (tiga) dan pasal 8 (delapan).
2.
Peraturan
Menteri Perburuhan no 7 Tahun 1964 tentang Syarat-Syarat Kesehatan, Kebersihan
serta Penerangan di Tempat Kerja.
3.
Permenaker No 2
Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja.
4.
Permenaker No 1
Tahun 1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
5.
Permenaker No 3
Tahun 1983 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
6.
Permenaker No 1
Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja
dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar
Jamsostek.
7.
Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No 333 Tahun 1989 tentang Diagnosa dan Pelaporan Penyakit
Akibat Kerja.
8.
Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja No 1 Tahun 1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Makan.
9.
Surat Edaran
Dirjen Binawas tentang Perusahan Catering Yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga
Kerja.
Tujuan
Keselamatan & Kesehatan
Kerja (K3) Serta Ruang Lingkupnya.
1. Menurut
Undang-Undang Kesehatan Kerja RI pasal 2 ayat 1,sasaran keselamatan dan
kesehatan kerja adalah ke segala tempat kerja baik didarat,dalam
tanah,permukaan dan didalam air maupun udara yang berada didalam wilayah
kekuasaan negara Republik indonesia.
Adapun yang menjadi tujuan K3 adalah :
a. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
b. Menjamin
keselamatan dan kesehatan orang lain yang berada ditempat dan sekitar pekerjaan
itu,
c. Menjamin
terpeliharanya sumber produksi dan pendaya gunaannya secara aman,efisien dan efektif,
d. Khusus dari segi
kesehatan, mencegah dan membasmi penyakit akibat kerja.
Sedangkan yang menjadi ruang
lingkup K3 ini adalah :
a. Setiap pekerja
ditempat kerja,
b. Dalam lingkungan
keluarga /rumah tangga,
c. Dalam lingkungan
masyarakat,
d. Pemberian ganti rugi, perawatan dan rehabilitasi dalam
hal kecelakaan akibat pekerjaan.
2. Dalam Buku
Keselamatan kerja dan Tatalaksana Bengkel, Tujuan diterapkannya Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Bengkel adalah sebagai berikut:
a. Mencegah terjadinya
kecelakaan di workshop
b. Mencegah timbulnya
penyakit akibat pekerjaan
c. Mencegah/
mengurangi kematian
d. Mencegah/
mengurangi cacad tetap
e. Mengamankan
Material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan bangunan-bangunan, alat-alat
kerja, mesin-mesin, instalasi dan sebagainya.
f. Meningkatkan
Produktiffitas kerja tanpa memeras tenaga dan menjamin kehidupan
produktifitasnya.
g. Mencegah pemborosan
tenaga kerja, modal, alat-alat dan sumber-sumber produksi lainnya sewaktu kerja
dsb.
h. Menjamin tempat
kerja yang sehat, bersih, nyaman dan aman sehingga dapat menimbulkan
kegembiraan semangatkerja
i. memperlancar,
meningkatkan dan mengamankan produksi, industri dan pembangunan.
Syarat-syarat K3
Budaya kerja sangat mempengaruhi K3, dimana budaya kerja ini
dipertimbangkan dari sega teknis dan ekonomis. Jika seorang pekerja tidak
berperilaku sesuai dengan budaya kerja yang telah ditentukan, maka biasanya
akan terjadi kecelakaan atau ganggua keselamatan kerja.
Dari segi ekonomis, meningkatnya produksi ini ditunjang juga dengan
lingkungan dan kondisi kerja yang baik.
Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3) yang
sebenarnya dibutuhkan oleh kita (sebagai pekerja) adalah :
1.
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
2.
Membuat jalan penyelamatan (emergency exit),
3.
memberi pertolongan pertama(first aids/PPPK),
4.
Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,
5.
mempertimbangkan faktor-faktor kenyamanan kerja,
6. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan
psychis karena pekerjaan (ergonomy),
7.
Memelihara ketertiban dan kebersihan kerja,
8.
Mengusahakan keserasian antar pekerja,
perkakas,lingkungan serta cara dan proses kerja,
9. Mengamankan daerah-daerah, bahan dan sumber –sumber yang
berbahaya dengan pengaman yang sesuai dengan sempurna.
Sumber :